Langsung ke konten utama

Tugas Dan Tanggung Jawab Perwira Kapal



TUGS DAN TANGGUNG JAWAB
 Gambar terkait

  1. 1.      Master / Nahkoda
UU. No.21 Th. 1992 dan juga pasal 341.b KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. No.21 Th.1992, maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut:
“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhi syarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapun yang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan kriminal.
Misalkan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain :
  1. Memperlengkapi kapalnya dengan sempurna
  2. Mengawaki kapalnya secara layak sesuai prosedur/aturan
  3. Membuat kapalnya layak laut (seaworthy)
  4. Bertanggung jawab atas keselamatan pelayaran
  5. Bertanggung jawab atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya
  6. Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu :
  1. Sebagai Pemegang Kewibawaan Umum di atas kapal. (pasal 384, 385 KUHD serta pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992).
  2. Sebagai Pemimpin Kapal. (pasal 341 KUHD, pasal 55 UU. No. 21 Th. 1992 serta pasal 1/1 (c) STCW 1978).
  3. Sebagai Penegak Hukum. (pasal 387, 388, 390, 394 (a) KUHD, serta pasal 55 No. 21 Th. 1992).
  4. Sebagai Pegawai Pencatatan Sipil. (Reglemen Pencatatan Sipil bagi Kelahiran dan Kematian, serta pasal 55 UU. No. 21. Th. 1992).
  5. Sebagai Notaris. (pasal 947 dan 952 KUHPerdata, serta pasal 55 UU. No. 21, Th. 1992).
1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan Umum
Mengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. No.21, Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda.
2. Nakhoda sebagai Pemimpin Kapal
Nakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala muatannya.
3. Nakhoda sebagai Penegak Hukum
Nakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain :
  1. – menahan/mengurung tersangka di atas kapal
  2. – membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  3. – mengumpulkan bukti-bukti
  4. – menyerahkan tersangka dan bukti-bukti serta Berita Acara
Pemeriksaan (BAP) pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang disinggahi.
4. Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil
Apabila diatas kapal terjadi peristiwa-peristiwa seperti kelahiran dan kematian maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Pegawai Catatan Sipil. Tindakan-tindakan yang harus dilakukan Nakhoda jika di dalam pelayaran terjadi kelahiran antara lain :
  1. Membuat Berita Acara Kelahiran dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
  2. Mencatat terjadinya kelahiran tersebut dalam Buku Harian Kapal
  3.  Menyerahkan Berita Acara Kelahiran tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi Jikalau terjadi kematian :
    1. Membuat Berita Acara Kematian dengan 2 orang saksi (biasanya Perwira kapal)
    2. Mencatat terjadinya kematian tersebut dalam Buku Harian Kapal
    3. Menyerahkan Berita Acara Kematian tersebut pada Kantor Catatan Sipil di pelabuhan pertama yang disinggahi
    4. Sebab-sebab kematian tidak boleh ditulis dalam Berita Acara
      Kematian maupun Buku Harian Kapal, karena wewenang membuat visum ada pada tangan dokter Apabila kelahiran maupun kematian terjadi di luar negeri, Berita Acaranya diserahkan pada Kantor Kedutaan Besar R.I. yang berada di negara yang bersangkutan.
Tugas seorang Master atau nahkoda  adalah untuk mengatur seluruh Perwira dan ABK kapal agar mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh ISM Code dari Perusahaaan Perkapalan.
  1. 2.     Tugas Mualim I
    1. Mualim I adalah kepala dari dinas deck (geladak) dan pula membantu nahkoda dalam hal mengatur pelayanan di kapal jika kapal tidak punya seorang penata usaha atau jenang kapal.
    2.  Dinas geladak
ü  Pemeliharaan seluruh kapal kecuali kamar mesin dan ruangan-ruangan lainnya yang dipergunakan untuk kebutuhan dinas kamar mesin.
ü   Muat bongkar muatan di palka-palka dan lain-lain.
ü   Pekerjaan-pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengangkutan muatan, bagasi pos dan lain-lain.
  1.  Pengganti Nahkoda Pada waktu nahkoda berhalang maka Mualim I memimpin kapal atas perintahnya.
  2.  Mualim I harus mengetahui benar peraturan-peraturan dinas perusahaan dan semua instruksi-instruksi mengenai tugas perwakilan, pengangkutan dan lain-lain.
  1. 3.     Tugas Mualim II
Tugas mualim II disamping tugas jaga laut atau bongkar muat :
  1.  Memelihara (termasuk melakukan koreksi-koreksi) serta menyiapkan peta-peta laut dan buku-buku petunjuk pelayaran.
  2.  Memelihara dan menyimpan alat-alat pembantu navigasi non elektronik    (sextant dsb); setiap hari menentukan chronometer’s error berdasarkan time signal.
  3. Bertanggung jawab atas bekerjanya dengan baik pesawat pembantu navigasi elektronik (radar, dsb)
  4. Memelihara Gyro Kompas, berikut repeatersnya serta menyalakan/mematikannya atas perintah nahkoda, bertanggung jawab atas pemeliharaan autopilot.
  5. Memelihara magnetic kompas serta bertanggung jawab pengisian kompas error register book oleh para mualim jaga.
  6.  Mengisi/mengerjakan journal chronometer dan journal-journal pesawat-pesawat pembantu navigasi yang disebutkan pada c dan d.
  7.  Bertanggung jawab atas keadaan baik lampu-lampu navigasi, termasuk lampu jangkar dan sebagainya, serta lampu semboyan Aldis.
  8.  Membuat noon position report.
  9.  Bertanggung jawab atas jalannya semua lonceng-lonceng di kapal dengan baik
  10.  Bertanggung jawab atas penerimaan, penyimpanan, pengiriman, dan administrasi barang-barang kiriman (paket) serta pos.
  1. 4.     Tugas Mualim III
Tugas mualim III disamping tugas jaga laut/bongkar muat :
  1.  Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan kelengkapan life boats, liferafts, lifebuoys serta lifejackets, serta administrasi.
  2.  Bertanggung jawab pemeliharaan, kelengkapan dan bekerjanya dengan baik dari botol-botol pemadam kebakaran, alat-alat pelempar tali, alat-alat semboyan bahaya (parachute signal, dsb), alat-alat pernafasan, dll, serta administrasinya.
  3.  Membuat sijil-sijil kebakaran, sekoci dan orang jatuh kelaut, dan memasangnya ditempat-tempat yang telah ditentukan.
  4.  Memelihara dan menjaga kelengkapan bendera-bendera (kebangsaan, bendera-bendera semboyan internasional, serta bendera perusahaan).
  5.  Mengawasi pendugaan tanki-tanki air tawar/ballast dan got-got palka serta mencatatnya dengan journal.
  6.  Membantu mualim II dalam menentukan noon position.
  7. 5.     Tugas Mualim IV
Disamping tugas jaga laut/bongkar-muat:
  1.  Pekerjaan administrasi muatan.
  2.  Membantu mualim III dalam pemeliharaan inventaris, pemeliharaan sekoci-sekoci dan alat pelampung dan lain-lain.
  3.  Membantu nahkoda di anjungan.

  1. 6.     Markonis/Radio Officer/Spark
Markonis/Radio Officer/Spark bertugas sebagai operator radio/komunikasi serta bertanggung jawab menjaga keselamatan kapal dari marabahaya baik itu yg di timbulkan dari alam seperti badai, ada kapal tenggelam, dll.
  1. 7.     Ratings atau Bawahan Bagian dek:
1. Boatswain atau Bosun atau Serang (Kepala kerja bawahan)
2. Able Bodied Seaman (AB) atau Jurumudi
3. Ordinary Seaman (OS) atau Kelasi atau Sailor
4. Pumpman atau Juru Pompa, khusus kapal-kapal tanker (kapal pengangkut cairan)
  1. 8.     Chief Engineer (C / E)
Chief Engineer (C/E) adalah di-charge dari departemen mesin, dia melaporkan       ke Master (sehari-hari kegiatan) dan Technical Manager-Comapany                          (kegiatan teknis). Tanggung Jawabnya adalah :
  1.  Memastikan bahwa semua personil departemen mesin dibiasakan dengan prosedur yang relevan.
  2. Mengeluarkan perintah yang jelas dan ringkas untuk insinyur dan lain-lain di departemen mesin.
  3. Sesuaikan jam tangan ruang mesin untuk memastikan bahwa semua menonton penjaga cukup beristirahat dan cocok untuk tugas.
  4. Pastikan bahwa awak departemen mesin menjaga disiplin, kebersihan dan mengikuti praktek kerja yang aman.
  5. Evaluasi junior dan laporan kinerja kepada Master.
  6. Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan operasi mesin dan bertindak sesuai untuk menghilangkan mereka.
  7.  Selidiki ketidaksesuaian dan menerapkan tindakan korektif dan preventif.
  8.  Menjaga stand by peralatan dan sistem dalam ‘Selalu-Siap-Untuk-Gunakan’ negara.
  9.  Uji stand by peralatan dan sistem secara teratur dan sesuai dengan prosedur Perusahaan.
  10.  Pastikan mesin yang kapal dan peralatan dipelihara sesuai jadwal.
  11.  Jadilah pada tugas dan mengendalikan engine selama manuver dan selama   memasuki / meninggalkan pelabuhan.
  12. Jika pesawat Insinyur Keempat adalah tidak memegang sertifikat kompetensi yang diperlukan, menjaga 08:00-0:00 menonton ruang mesin.
  13. Mencoba untuk memperbaiki semua kerusakan mungkin menggunakan kru dan fasilitas onboard, jika permintaan tidak yg dpt diperbaiki untuk bantuan pantai.
  14. Setiap bulan, melaporkan semua cacat (diperbaiki / tidak diperbaiki) kepada Perusahaan (melalui Guru).
  15. Guru menyarankan sebelum semua persyaratan toko mesin dan suku cadang.
  16. Mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh workshop pada mesin dan peralatan.
  17. Pastikan bahwa buku catatan mesin dipelihara dengan baik.
  18. Efisien mengoperasikan dan memelihara semua mesin dan peralatan kapal, terutama yang berkaitan dengan pencegahan keselamatan dan polusi.
  19. Efisien mengoperasikan mesin utama selama perjalanan.
  20. Pastikan bahwa langkah-langkah yang diambil untuk mencegah / mengurangi emisi asap dari kapal.
  21.  Terus memantau dan mengevaluasi penggerak utama dan mesin bantu, membandingkan mereka dengan catatan percobaan dan menginformasikan Perusahaan dari setiap penyimpangan besar.
  22. Pastikan bahwa semua peralatan keselamatan dalam keadaan baik.
  23. Memelihara catatan dari semua rutin dan pemeliharaan tak terjadwal sesuai dengan persyaratan kode dan prosedur Perusahaan.
  24. Order dan batang bungker, dan mengawasi operasi pengisian bahan bakar.
  25. Efektif mengontrol pemanfaatan dan toko suku cadang dan mempertahankan persediaan yang tepat dari semua item.
  26. Orde suku cadang dan toko (termasuk minyak pelumas) untuk departemen mesin.
  27. Pribadi langsung pemeliharaan crane kargo, penyejuk udara, tanaman pendingin dan pemisah minyak-air.
  28. Memantau pemeliharaan kamar dingin, AC dan mesin terkait lainnya.
  29. Segera memberitahukan kepada Guru cacat yang dapat mempengaruhi keselamatan kapal atau menempatkan lingkungan laut beresiko.
  1. 9.     Tugas Masinis I
2/ E laporan ke C / E. Dalam ketiadaan C / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai C / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawab
  1.  Jauhkan pukul 04:00-8:00 mesin menonton kamar.
  2. Mengatur kegiatan pemeliharaan dalam konsultasi dengan C / E.
  3. Mengalokasikan pemeliharaan dan perbaikan untuk insinyur, dan mengawasi yang sama.
  4. Benar menjaga buku catatan ruang mesin.
  5. Memantau jadwal pemeliharaan untuk mesin utama, mesin bantu, kompresor, pembersih, pompa dan peralatan lainnya.
  6. Co-ordinat dengan Electrical Engineer dan memastikan bahwa ia memelihara catatan yang tepat pemeliharaan mesin di bawah tanggung jawabnya.
  7. Pastikan bahwa ruang mesin yang bersih dan bebas dari residu berminyak.
  8. Membantu C / E dalam mempertahankan persediaan suku cadang, toko habis onboard.
  9. Pastikan insinyur dan peringkat bekerja sesuai dengan prosedur perlindungan keselamatan dan lingkungan.
  10. Mengevaluasi junior dan laporan kinerja ke C / E.
  11. Mengambil alih menonton dan kontrol dari ruang mesin selama manuver kapal, terutama saat memasuki atau meninggalkan pelabuhan dan bagian dibatasi.
  12. Lakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
  1. 10.                        Tugas Masinis 2 (2 / E)
2 / E laporan ke C / E (melalui 1 / E).
Dalam ketiadaan dari 1 / E, 2 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai   1 / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawabnya yaitu :
  1. Jauhkan pukul 12:00-4:00 mesin menonton kamar.
  2. Benar menjaga tambahan mesin, generator air tawar, mesin kerek, peralatan tambat, sekoci motor, darurat kompresor, pompa kebakaran darurat dan insinerator.
  3. Menganalisis air dan pengolahan kimia untuk pendingin mesin sistem air utama.
  4. Melakukan pemeliharaan preventif pemadam kebakaran dan peralatan keselamatan dalam ruang ruang mesin, dan menginformasikan C / E dari setiap kekurangan.
  5.  Menjaga catatan diperbarui pemeliharaan preventif rencana yang berkaitan dengan kompresor, generator dll
  6. Menginformasikan C / E di muka kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
  7. Lakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
  1. 11.                        Tugas Masinis 3 (3 / E)
3 / E laporan ke C / E (melalui 2 / E).
Dalam ketiadaan dari 3 / E, 4 / E mungkin diperlukan untuk memimpin sebagai 3 / E, tunduk pada persetujuan terlebih dahulu dari DPA. Tanggung Jawab –
  1.  Jauhkan 08:00-0:00 mesin menonton ruang yang disediakan ia memegang sertifikat kompetensi yang sesuai, yang lain C / E mempertahankan menonton ini.
  2. Membantu C / E selama manuver kapal.
  3. Benar menjaga bahan bakar minyak dan pemurni minyak pelumas dan filter.
  4. Benar menjaga sistem bahan bakar transfer dan pabrik limbah.
  5. Menjaga peralatan lainnya / mesin di ruang mesin seperti yang diperintahkan       oleh C / E.
  6. Melakukan transfer bahan bakar dan minyak pelumas, mempertahankan sounding             tangki / catatan bunker dan membantu dalam pengisian bahan bakar.
  7. Menjaga catatan diperbarui rencana pemeliharaan preventif pompa.
  8. Menginformasikan C / E di muka kebutuhan suku cadang dan toko untuk mesin dikontrol.
  9. Lakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh C / E (tergantung situasi).
  1. 12.                        Ratings atau Bawahan  Bagian Mesin
    1. Mandor (Kepala Kerja Oiler dan Wiper)
    2. Fitter atau Juru Las
    3. Oiler atau Juru Minyak
    4. Wiper


  1. 13.                        . Bagian Permakanan
    1.  Juru masak/ cook bertanggung jawab atas segala makanan, baik itu memasak, pengaturan menu makanan, dan persediaan makanan.
    2. Mess boy / pembantu bertugas membantu Juru masak

PASAL 1
  1. Waktu kerja orang dinas jaga selama kapal berlayar baik pada hari kerja, maupun pada hari minggu dan hari-hari libur resmi, adalah 8 jam sehari ditambah dengan waktu yang dibutuhkan:
    a. Mengambil alih jaga dan buku harian deck.
    b. Tanpa memperhatikan peraturan-peraturan setempat, maka untuk dinas harian,   pembagian kerja adalah sebagai berikut:
    07.00 – 12.00
    13.00 – 16.00
  2. Pekerjaan-pekerjaan di kapal dapat dibagi dalam:
    a. Pekerjaan-pekerjaan untuk keperluan dinas pada umumnya.
    b. Pekerjaan-pekerjaan dinas jaga.
    c. Pekerjaan-pekerjaan dalam keadaan luar biasa.
  3. Waktu makan diatur oleh nahkoda dengan mengingat waktu-waktu kerja yang telah ditetapkan, dengan catatan bahwa disamping itu diadakan coffee time 2 kali sehari selama 15 menit masing-masing.
  4. Peraturan umum untuk dinas dipelabuhan atau ditempat berlabuh. Jam kerja adalah 7 jam pada hari-hari kerja, kecuali hari Sabtu 5 jam. Minggu dan hari-hari libur resmi 0 jam.
  5. Para mualim jika perlu wajib bekerja lembbur atas permintaan nahkoda. Mualim I dengan kerja lembur diartikan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut.
    1. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan setelah selesai tugas jaga selama kapal berlayar.
    2. Pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan diluar jam-jam kerja yang ditentukan dalam no.5 pasal ini.
    3.  Pekerjaan-pekerjaan yang tidak termasuk kerja lembur ialah:
      a. Pekerjaan-pekerjaan penting untuk keselamatan kapal, ABK dan muatan.
      b. Pekerjaan-pekerjaan untuk memegang sijil sekoci dan atau latihan sekoci, sijil kebakaran, dan atau latihan kebakaran.
    4. Dengan di berlakukannya fixed overtime (lembur tetap) maka semuaa awak kapal harus dengan suka rela melakukan kerja lembur minimal dua setengah jam sehari dan maksimal sesuai dengan kondisi dan situasi setempat, cuaca, muatan schedule kapal dll. Atas pertimbangan dan perintah nahkoda.JAGA PELABUHAN
    5.  Para mualim yang ditugaskan jaga pelabuhan dilarang meninggalkan kapal selama waktu jaga. Ia bertanggung jawab atas keamanan kapal beserta muatan serta alat-alat bantu untuk permuatan.
    6. Terutama ia dibebankan tugas menjamin dan menyelenggarakan pekerjaan serta tata tertib diseluruh kapal dalam bidang teknis yang lazim menjadi tanggung jawab deck umpamanya :
      a. Minta aliran listrik atau stroom untuk menjalankan derek-derek untuk dimuat.
      b. Memberitahu masinis apabila aliran listrik atau stroom tidak dipakai lagi.
PASAL 2
DINAS LAUT
  1. Yang diartikan dengan dinas jaga dianjungan dan dinas jaga di kamar mesin :
    1. Selama berlayar
    2. waktu jangkar, diperairan ramai, waktu hujan lebaat, kabut, arus laut, dan bila nahkoda anggap perlu :
Terdapat 6 masa jaga selama 4 hari, dimulai jam 00.00
  1.  Jaga anjungan : 8 jam sehari.
Larut malam (middle watch) : 00.00 – 04.00 mualim II
Dini hari (morning watch) : 04.00 – 08.00 mualim I/IV
Pagi hari (forenoon watch) : 08.00 – 12.00 mualim III
Siang hari (afternoon watch): 12.00 – 16.00 mualim II
Sore hari (dog watch) : 16.00 – 20.00 mualim I
Malam hari (first watch) : 20.00 – 24.00 mualim III
  1.  Di perairan ramai atau berbahaya, waktu cuaca buruk, waktu kabut, atau setiap keadaan lain yang mengurangi pengelihatan, masuk atau keluar pelabuhan atau sungai, nahkoda diwajibkan berada di anjungan.
  2. Mualim dinas (jaga) waktu melakukan jaga laut harus selalu berada di anjungan dan tidak diperkenankan meninggalkan anjungan tanpa seizin nahkoda.
    Sesudah jaga laut ia melakukan ronda dan melaporkan keadaan waktu ronda wajib ditulis di Journal Kapal.
  3. Jaga pelabuhan (berlabuh/sandar).
Jaga pelabuhan pada saat kapal sedang berlabuh/sandar diatur menurut kepentingannya nahkoda:
  1. Jaga mencegah pencurian.
  2. Jaga di anjungan.
  3. Jaga Kebakaran.
Jaga dok, reparasi, las, dll.

Bersumber dari : https://bukudaulay.wordpress.com/2012/10/30/tugas-dan-tanggung-jawab-awak-kapal/

Komentar